Beranda | Artikel
Sujud Tilawah Pada Waktu Terlarang, Sujud Syukur Setelah Shalat
Kamis, 4 Februari 2016

SUJUD TILAWAH PADA WAKTU-WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT[1]

Pertanyaan.
Bolehkah kita melakukan sujud tilawah pada waktu-waktu terlarang melakukan shalat seperti pada saat matahari terbit?

Jawaban.
Ya, menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat, sujud tilawah boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang melakukan shalat. Karena sujud ini tidak sama dengan shalat. Seandainya pun kita menganggapnya sama dengan shalat, maka sujud tetap boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang tersebut, karena dia termasuk shalat yang memiliki sebab, seperti shalat Kusûf (yaitu shalat sunat karena ada gerhana) dan shalat sunat thawaf bagi orang yang melakukan ibadah thawaf pada waktu-waktu terlarang melakukan shalat.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyah wal Iftâ
Ketua : Syaikh ‘Abdul Azîz bin ‘Abdillâh bin Bâz
Wakil : Syaikh ‘Abdurrazâq bin ‘Afîfi
Anggota : Syaikh ‘Abdullâh bin Ghadyân dan Syaikh ‘Abdullâh bin Qu’ûd

 SUJUD SYUKUR SETELAH SHALAT

Pertanyaan.
Setelah melakukan shalat witir, saya melakukan sujud syukur yaitu sujud sekali. Ketika selesai shalat Dhuha, saya melakukan hal yang sama, apakah ini boleh ? Bolehkah saya melakukan sujud seperti itu di setiap waktu ?

Jawaban.
Sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan suatu kenikmatan yang harus disyukuri. Adapun tentang hukum membiasakan diri melakukan sujud syukur setelah melakukan shalat Witir atau Dhuha, kami belum mengetahui dalilnya dalam syariat.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyah wal Iftâ
Ketua : Syaikh ‘Abdul Azîz bin ‘Abdillâh bin Bâz
Wakil : Syaikh ‘Abdurrazâq bin ‘Afîfi
Anggota : Syaikh ‘Abdullâh bin Ghadyân dan Syaikh ‘Abdullâh bin Qu’ûd

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Fatâwâ al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah wal Iftâ’, 7/264


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4290-sujud-tilawah-pada-waktu-terlarang-sujud-syukur-setelah-shalat.html